Analisis struktur bangunan ini untuk mengetahui apakah kinerja struktur mampu menahan beban-beban yang bekerja sesuai dengan fungsi bangunan nya atau tidak. Desain konvensional pada struktur umumnya berdasarkan model linier-elastik dalam menentukan respon gaya luar. Kriteria struktur tersebut dapat diterima oleh standar adalah jika kekuatan seluruh komponen struktur melebihi beban luar yang bekerja.
Dengan kata lain jika pengecekan komponen tidak memenuhi kriteria desain maka dapat dikatakan struktur tersebut tidak layak untuk dioperasikan atau digunakan. Indikasi kegagalan awal struktur dapat menggambarkan kapasitas suatu struktur, hal ini menunjukkan bahwa struktur tersebut memiliki kekuatan sisa (strength reserves) setelah melalui tahap desain konvensional.
Untuk alasan tertentu penentuan reserve strength sangat dibutuhkan, misalnya suatu anjungan yang telah terpakai akan diberikan penambahan riser atau modul proses untuk meningkatkan produktifitasnya. Anjungan tersebut mungkin tidak akan memenuhi standar desain untuk platform baru, khususnya untuk anjungan yang berumur diatas 15 tahun. Pada peninjauan ulang (re-assessment) seringkali ditemukan bahwa komponen struktur tidak memenuhi kriteria desain yang ada, sehingga dibutuhkan analisis lebih lanjut berkaitan dengan kelayakan anjungan.
Hasil dari analisis struktur bangunan dapat dipakai sebagai acuan dasar dalam menentukan tindakan apa yang akan diambil ke depannya, seperti : perkuatan (strengthening) pada beberapa bagian struktur, pengurangan beban fungsional, atau evaluasi konsekuensi kegagalan dalam bentuk resiko terhadap manusia dan kerusakan lingkungan.
Kesimpulan dari penjelasan di atas adalah jika dirasa ada masalah pada bangunan anda segera konsultasikan hal tersebut, atau jika dirasa memang perlu jadwalkan untuk mengecek bangunan anda secara rutin sebagai bagian dari pemeliharaan dan perawatan, kadang masalah bisa tidak terlihat oleh mata telanjang, maka dari itu diperlukan alat – alat dan SDM yang memadai untuk melakukan kegiatan audit forensik struktur bangunan anda.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.