Kantor DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2018
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Berdasarkan permintaan PT. Arsikon Tata Wewengkon kepada PT. Binanusa Pracetak & Rekayasa, bermaksud untuk memeriksa kondisi eksisting struktur gedung tersebut, diantaranya pada komponen struktur kolom, balok, dan pelat.
Kegiatan pemeriksaan telah dilakukan pada tanggal 17 Desember 2018 yang terdiri dari Pemeriksaan Visual dan Geometris, Pengambilan Sample Beton dengan alat Core Drill, Pengujian terhadap Ukuran, Jumlah Tulangan dan Tebal Selimut Beton dengan alat Profometer, Pengujian Kekerasan Permukaan Beton dengan alat Hammer, Pengujian Kualitas Homogenitas Beton dan Retakan Beton dengan alat Ultrasonic Pulse Velocity (UPV).
Diharapkan dengan upaya pemeriksaan dan pengujian ini, dapat diketahui kondisi aktual bangunan eksisting saat ini dan kerusakan yang terjadi, serta upaya perbaikan guna memenuhi persyaratan standar yang berlaku agar bangunan ini menjadi optimal baik secara fungsi, estetika dan keamanan.
Maksud dan Tujuan
Maksud dari investigasi ini adalah untuk mengetahui kondisi aktual bangunan eksisting pada Bangunan Gedung DPRD Kabupaten Bekasi.
Tujuan dari pekerjaan pemeriksaan dan pengujian terhadap komponen struktur Bangunan Gedung DPRD Kabupaten Bekasi ini adalah untuk memberikan data teknis terhadap komponen struktur bangunan eksisting (kolom, balok dan pelat).
Sasaran yang hendak dicapai dari pelaksanaan investigasi komponen struktur Bangunan Gedung DPRD Kabupaten Bekasi ini adalah untuk memberikan data aktual struktur bangunan guna melakukan evaluasi kapasitas nyata struktur bangunan ini.